Definisi Hukum
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch,
oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka
sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire,
hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan
tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles, hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan
mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman
terhadap pelangggar.
6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatuotoritas pengendalian.
9. Karl von savigny, hukum
adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar
pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John Austin, melihat
hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang
berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum
dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan
diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut
belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya
warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam
kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum administrasi
negara, dsb.
12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. Van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16. Bellefroid, hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes (HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.
19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o hubungan antara manusia denagan individu lainnya
o tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2.
Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong
dalam aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn, hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu
24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum
adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di
denda dsb.
25. Van Vollenhoven (Het
adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam
pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur
membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo Wignjodipoero,
hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar