Rabu, 03 Agustus 2016

Narkoba dan Keluarga: Sebuah Perang Terbuka

Narkoba dan Keluarga: Sebuah Perang Terbuka
Oleh: Taufik Rahman
(Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga 2013, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
IAIN Antasari Banjarmasin)

Tulisan ini juga dimuat diharian Kalimantan Post dan WEB Resmi BNN Prov. Kalsel



Secara akademis, saya memfokuskan kajian keilmuan saya keranah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Tetapi sebagai mahasiswa saya cukup prihatin dengan keadaan bangsa kita saat ini, kenapa? Karena kita sedang diancam perusakan “diri sendiri” besar-besaran yang dilakukakan oleh pemuda dan remaja bahkan anak-anak dengan mengkonsumsi benda-benda yang merusak sistem saraf dan pikiran, narkoba.


Beberapa waktu lalu saya sempat menulis paper dengan judul “Konsep Ideal Membangun Indonesia Bebas Narkoba” yang menitik beratkan pada sinergitas seluruh golongan masyarakat agar berperang melawan narkoba.



Setelah itu, dua bulan lalu saya melakukan penelitian dikawasan kota Banjarmasin dengan judul “Pengaruh Perceraian Orang Tua Terhadap Kenakalan Remaja di Kota Banjarmasin” hasilnya sangat mengejutkan bahwa dari kenakalan yang kami dapatkan dikota Banjarmasin berupa begadang, berjudi, menjual/mengkonsumsi narkoba, menjual diri dan pergaulan bebas ternyata dipengaruhi oleh perceraian orang tuanya. Semua anak (remaja) yang menjadi responden dalam kasus yang diteliti merasa frustasi, bingung, sedih, kecewa, kurang mendapat kasih sayang, terlantar dan terabaikan pasca perceraian. Sebagai pelampiasan perasaan tersebut, mereka melakukan perbuatan (kenakalan) yang merugikan diri mereka sendiri.


Selanjutnya, saat diskusi dengan teman yang berasal dari Jakarta disela event debat nasional bulan lalu, teman saya itu menceritakan bahwa saat ini di Jakarta para anak muda melakukan konsumsi obat-obatan yang memabukan dengan resep dokter, modusnya mereka mengeluh sakit tidak bisa tidur beberapa hari kepada dokter, sehingga dengan begitu saat mereka mabuk mereka memiliki pelindung berupa surat resep dari dokter. Implikasinya sama yaitu mabuk dengan menggunakan obat-obatan terlarang dengan mengkonsumsinya melebihi dosis.



Dari temuan-temuan ilmiah dan empiris diatas kita patut merasa khawatir atau bahkan takut terhadap perkembangan yang demikian itu, namun ketakutan akan perkembangan yang demikian itu bukanlah solusi.



Bahwa dalam konteks pencegahan penyebaran narkoba, sangat diperlukanlah sinergitas antar elemen khususnya yang paling berperan aktif adalah keluarga, kenapa harus keluarga?



Bahwa menurut Robert Weiss, dalam bukunya Maritial Separation menyebutkan bahwa reaksi emosional anak tentang perkawinan sangatlah tergantung pada pemahaman anak tentang perkawinan orang tuanya, usia anak, tempramen anak serta sikap dan perilaku orang tua terhadap anak. Lalu menurut Dariyo anak yang ditinggalkan orang tuanya yang bercerai juga merasakan dampak negatif. Akibatnya tidak ada contoh positif yang harus ditiru.


Dalam kondisi yang demikian itu, maka pengaruh eksternal lain terhadap perkembangan perilaku dan psikologis akan sangat mudah masuk untuk membuat anak dan remaja terjerumus kedalam pergaulan bebas dan menggunakan narkoba.



Maka darri itu, sebagai sub terkecil bagian dari masyarakat pembangun negara, keluarga mememgang peranan yang begitu primer dan fundamental. Karena dari keluarga ini masyarakat disusun,keluarga memengaruhi tahap awal pembentukan karakter dan kepribadian maupun tahapan kritis seseorang. Didalamnya terdapat proses yang unik berupa organisasi, cinta dan kasih sayang. Kegagalan keluarga dalam memproteksi anggota keluarganya akan berakibat pada disharmoni dalam masyarakat secara umum.



Berdasarkan hal itulah menjadikan keluarga sebagai institusi “pembunuh” penyebaran narkoba sangat perlu untuk dirumuskan dan dipertimbangkan.



Artinya, menurut hemat penulis menjadikan siswa atau mahasiswa sebagai objek sosialisasi pencegahan narkoba saat ini kuranglah relevan lagi. Siswa atau mahasiswa itu merupakan objek proteksi, bukan proteksi itu sendiri.



Keluarga (ayah dan ibu) lah seharusnya yang menjadi objek sosialisasi guna menjadi subjek dari proteksi narkoba terhadap anak-anak dirumahnya. Penguatan peran keluarga harus disokong penuh oleh BNN, POLRI maupun Pemerintah. Rusaknya bangsa tidak akan terjadi sebelum dimulai lebih dahulu dari rusaknya keluarga sebagai institusi sub-masyarakat terkecil.



Kita sering terjebak pada pemahaman makro tentang menyelamatkan generasi bangsa, tetapi penguatan untuk fondasi tersebut sering diabaikan begitu saja, kita lupa bahwa generasi itu dicetak melalui sebuah institusi bernama keluarga.



Argumentasi tentang perlunya keluarga yang aktif untuk memerangi narkoba tidak hanya sampai pada tataran ini, bahkan kitab suci umat islampun paling banyak menyinggung dan membahas masalah keluarga, tidak ada yang paling jelas dan gamblang dijelaskan di Al-Qur’an selain perkara keluarga.Yang menurut pemahaman sederhana kita, tentulah perkara tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi manusia itu sendiri.



Alhasil, menutup sebuah tulisan yang singkat ini maka diperlukanlah sinergi dan kepahaman akan pentingnya keluarga dalam mendorong pencegahan terhadap narkoba dikalangan remaja dan anak. Ketika keluarga telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi dan menjadi tempat paling nyaman dari anggota keluarganya, serta berhasil juga untuk memberikan nasehat-nasehat dan arahan kepada anggotanya agar menjauhi narkoba. Maka saat itu kita akan melihat sebanyak apapun narkoba yang beredar dipasaran ataupun dimasyarakat, tidak akan ada lagi orang yang mau mendekatinya.



Lain daripada itu, mengutip teori penegakan hukum (Law Inforcement) Lawrance M. Friedman bahwa hukum hanya akan menjadi baik saat unsur-unsur hukum itu baik, yaitu: substansi, struktur dan kultur. Substansi adalah isi peraturan yakni undang-undang dan berbagai aturan lainnya, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba hal ini UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur sanksi-sanksi bagi para pengedar maupun pengguna.
Selanjutnya adalah struktur, struktur hukum terdiri dari aparat yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara dan BNN. Apabila unsur-unsur struktur ini baik maka penegakan hukum juga akan baik.

Terakhir, yaitu kultur. Budaya dibangun salah satunya oleh keluarga, dengan begitu jika keluarga mampu membangun budaya anti narkoba sedini mungkin terhadap keluarganya, maka iya akan menjadi unsur untuk penegakan hukum serta perang terhadap narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar